Klarifikasi Proyek Irigasi Rawa Tebas Sambas: Pohon Dipertahankan Atas Aspirasi Warga, Adendum Kontrak Disebut Sesuai Kondisi Lapangan

oleh -17 Dilihat
oleh

SAMBAS, KALBAR — Proyek Peningkatan Daerah Irigasi Rawa Tebas (Komplek Kebun Jeruk), Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan publik menyusul munculnya sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Menanggapi berbagai informasi dan sorotan yang berkembang, pihak pelaksana bersama pemberi tugas menyampaikan klarifikasi untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi pekerjaan, perubahan nilai kontrak, hingga sejumlah persoalan teknis yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat.

Proyek tersebut diketahui memiliki nilai kontrak awal sebesar Rp22.794.979.000. Dalam pelaksanaannya, nilai kontrak kemudian mengalami penyesuaian melalui Adendum-02 menjadi Rp21.750.000.000.

Pohon Kelapa Dipertahankan Atas Aspirasi Warga

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah masih ditemukannya pohon kelapa dan tanaman produktif di sepanjang trase saluran irigasi.

Pihak pelaksana menjelaskan, keberadaan sebagian pohon tersebut merupakan hasil keputusan di lapangan setelah dilakukan sosialisasi bersama pemerintah desa dan masyarakat.

Menurut Wiwit Wijanarko, perwakilan pelaksana teknis, masyarakat meminta agar pohon yang masih produktif tetap dipertahankan sepanjang keberadaannya tidak mengganggu fungsi saluran irigasi.

“Masyarakat justru meminta agar pohon yang masih produktif tetap dipertahankan sepanjang tidak mengganggu fungsi saluran. Sebagian pemilik juga tidak bersedia pohonnya ditebang,” ujar Wiwit Wijanarko, Senin (31/8/2026).

Ia menjelaskan, dalam dokumen kontrak tidak terdapat alokasi dana untuk ganti rugi tanaman tumbuh. Karena itu, keputusan mempertahankan sejumlah pohon disebut bukan sebagai bentuk pengurangan pekerjaan, melainkan menyesuaikan dengan aspirasi masyarakat dan kondisi faktual di lapangan.

Pihak pelaksana menegaskan, sepanjang keberadaan pohon tidak mengganggu fungsi saluran, aspek struktur dan konstruksi tetap harus memenuhi ketentuan teknis yang telah ditetapkan.

Fondasi dan Cerucuk Disebut Telah Dipasang Sesuai Kebutuhan Teknis

Sorotan lainnya berkaitan dengan dugaan tidak digunakannya cerucuk pada bagian fondasi konstruksi.

Pihak pelaksana membantah dugaan tersebut dan menyatakan bahwa cerucuk telah dipasang pada titik-titik yang memang disyaratkan berdasarkan kebutuhan teknis.

Menurut pihak pelaksana, pelaksanaan pekerjaan tersebut juga telah didokumentasikan.

Mereka menilai kualitas konstruksi tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengamatan visual di lapangan. Pemeriksaan harus dilakukan dengan mencocokkan kondisi fisik dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, serta hasil pengukuran dan pemeriksaan teknis.

Pihak pelaksana juga menyatakan siap melakukan perbaikan apabila dalam proses pemeriksaan resmi ditemukan bagian pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

Mutu Konstruksi dan Kerusakan Akan Diverifikasi

Mengenai sorotan terhadap kualitas pasangan batu, besi pengikat maupun bagian konstruksi yang mengalami kerusakan, pihak pelaksana menyatakan persoalan tersebut perlu diverifikasi secara teknis.

Menurut mereka, penilaian terhadap mutu pekerjaan harus didasarkan pada pemeriksaan material, pengujian serta pencocokan dengan dokumen desain dan spesifikasi teknis.

Penyebab kerusakan juga dinilai perlu ditelusuri secara objektif, termasuk kemungkinan pengaruh kondisi tanah, tekanan air, cuaca maupun metode pelaksanaan.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya bagian pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan, maka penyedia jasa wajib melakukan perbaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.

Penurunan Nilai Kontrak Tidak Otomatis Berarti Kerugian Negara

Perubahan nilai kontrak dari Rp22,794 miliar menjadi Rp21,750 miliar melalui Adendum-02 turut menjadi perhatian publik.

Pihak pelaksana menjelaskan bahwa penyesuaian nilai tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kondisi aktual pekerjaan di lapangan serta melalui mekanisme adendum yang berlaku.

Pembayaran, menurut penjelasan pihak pelaksana, hanya dilakukan terhadap pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan dan dapat diukur sesuai ketentuan kontrak.

“Perbedaan nilai kontrak tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai kerugian negara. Diperlukan pemeriksaan menyeluruh oleh instansi berwenang untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara,” ungkap Wiwit.

Dengan demikian, pihak pelaksana meminta agar perubahan nilai kontrak tidak langsung disimpulkan sebagai kerugian negara tanpa adanya hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.

Tudingan Pemberian Uang kepada Media Diminta Dibuktikan

Sementara itu, terkait tudingan adanya pemberian uang kepada pihak media agar pemberitaan mengenai proyek tersebut tidak ditayangkan, pihak pelaksana meminta agar tudingan tersebut dibuktikan secara jelas.

Menurut mereka, tudingan mengenai pemberian uang merupakan persoalan serius yang harus didukung bukti yang sah serta diklarifikasi secara langsung kepada pihak-pihak yang disebut terlibat.

Pihak pelaksana menyatakan tetap menghormati kebebasan pers dan fungsi kontrol sosial yang dijalankan media dalam melakukan pengawasan terhadap proyek pemerintah.

Terbuka untuk Pemeriksaan

Pihak pelaksana menegaskan terbuka terhadap pemeriksaan maupun verifikasi oleh instansi yang berwenang.

Pemeriksaan, menurut mereka, dapat dilakukan dengan mengacu pada dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, hasil pengukuran serta dokumentasi pelaksanaan di lapangan.

Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi ruang bagi pihak pelaksana untuk memberikan penjelasan atas sejumlah informasi yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat.

Di sisi lain, proses verifikasi secara independen tetap diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan benar-benar telah sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan.

Proyek Peningkatan Daerah Irigasi Rawa Tebas (Komplek Kebun Jeruk) sendiri diharapkan dapat mendukung produktivitas pertanian dan meningkatkan manfaat jaringan irigasi bagi masyarakat petani di Kecamatan Tebas.

Dengan adanya sorotan dan klarifikasi tersebut, seluruh pihak diharapkan mengedepankan transparansi, keterbukaan data, verifikasi fakta dan mekanisme pemeriksaan resmi, sehingga setiap persoalan dalam pelaksanaan proyek dapat dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.