Sikatnews.com, PONTIANAK, – Belum lama rampung, proyek Penggantian Pembangunan Jembatan bernilai 8.8 miliar pada ruas jalan Batas Kota Pontianak – Kakap kini menuai sorotan tajam.
Proyek strategis milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat yang menelan anggaran fantastis tersebut terpantau telah mengalami keretakan struktural yang signifikan pada bagian sayap jembatan (wing wall).
Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT. Cahaya Sriwijaya Abadi ini sejatinya membawa visi yang sangat baik, yaitu meningkatkan kualitas dan aksesibilitas infrastruktur guna menggantikan jembatan lama yang sudah tidak representatif.
Namun, kondisi keretakan dini yang muncul memicu kekhawatiran masyarakat dan para ahli mengenai aspek kelaikan serta keamanan struktur bangunan.
Dugaan Teknis di Lapangan
Berdasarkan analisis teknis visual, keretakan pada dinding sayap jembatan tersebut diduga kuat terjadi akibat adanya penurunan (settlement) pada struktur utama abutment (pangkal jembatan).
Hal ini disinyalir terjadi karena posisi timbunan oprit (jalan pendekat jembatan) dipaksakan menerima beban sebelum mencapai tingkat pemadatan yang layak dan konsolidasi tanah yang optimum.
Kondisi tanah di wilayah Pontianak hingga Kubu Raya yang didominasi oleh karakteristik tanah lunak (aluvial/gambut) menuntut pemadatan ekstra ketat. Muncul dugaan dari berbagai pihak bahwa pengujian kepadatan lapangan, seperti Sand Cone Test atau uji laboratorium terkait, tidak dilaksanakan sesuai prosedur standar atau terindikasi dimanipulasi demi mempercepat progres penyelesaian kegiatan (time schedule).
Akibatnya, terjadi penurunan alami secara mendadak saat struktur mulai dibebani.
Tuntutan Audit Forensik dan Tanggung Jawab Kontraktor
Mengingat besarnya anggaran negara yang digelontorkan, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat bersama Konsultan Pengawas didesak untuk segera mengambil langkah tegas, antara lain:
1 Melakukan Audit Forensik Struktur: Melakukan pengujian ulang di lapangan, termasuk uji kekuatan beton (Core Drill) dan uji penetrasi tanah (Sondir atau Dynamic Cone Penetrometer) pada area oprit untuk mengetahui daya dukung rill saat ini.
2 Menuntut Masa Pemeliharaan: Memaksa PT. Cahaya Sriwijaya Abadi selaku pelaksana untuk melakukan perbaikan permanen (bukan sekadar penambalan estetika semen) memanfaatkan klausul Masa Pemeliharaan (Defect Liability Period), tanpa membebani APBD kembali.
Masyarakat berharap pihak Dinas PUPR Kalimantan Barat segera turun ke lapangan guna memberikan klarifikasi teknis dan memastikan bahwa jembatan tersebut aman untuk dilalui oleh kendaraan logistik dan masyarakat umum.
Hingga berita ini diterbitkan Media ini belum dapat terhubung ke pihak terkait untuk dimintai Keterangan. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan undang – undang pers.








