Jalan Simpang Rokan di Pengkadan Rusak Diduga Akibat Lintasan Excavator, Warga Minta Pertanggungjawaban

oleh -40 Dilihat
oleh

sikatnews.com, KAPUAS HULU — Kerusakan pada ruas Jalan Simpang Rokan di Dusun Siramenuak, Desa Sirajaya, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan warga. Aspal jalan yang disebut baru selesai dikerjakan itu diduga mengalami kerusakan setelah dilintasi alat berat jenis excavator beroda rantai besi.

Informasi yang dihimpun tim media di lokasi menyebutkan bahwa excavator tersebut diduga milik Surya anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu yang digunakan untuk kegiatan KDMP. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun konfirmasi dari pihak terkait mengenai kepemilikan alat berat tersebut.

Sejumlah warga mengaku kecewa karena kondisi jalan yang sebelumnya mulus kini terlihat mengalami kerusakan di beberapa titik. Warga menilai penggunaan alat berat tanpa pengaman pada roda rantai besi dapat mempercepat kerusakan lapisan aspal.

“Seharusnya alat berat seperti excavator yang menggunakan roda rantai besi dilengkapi dengan pelindung jalan agar tidak merusak aspal yang masih baru selesai dikerjakan. Kami meminta pemilik alat berat ini untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi,” ujar salah seorang warga kepada tim media.

Menurut warga, lintasan alat berat di jalan beraspal tanpa alas pelindung bukan pertama kali menjadi persoalan di daerah tersebut. Mereka menilai lemahnya pengawasan terhadap mobilisasi alat berat berpotensi menimbulkan kerugian pada infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran negara.

Selain mempertanyakan tanggung jawab pemilik alat berat, masyarakat juga meminta pemerintah daerah dan instansi teknis terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan atas kondisi jalan tersebut. Warga berharap ada langkah cepat agar kerusakan tidak semakin parah dan membahayakan pengguna jalan.

Penggunaan excavator beroda rantai besi di atas jalan aspal tanpa lapisan pelindung pada umumnya memang berisiko menyebabkan retakan, goresan, hingga pengelupasan permukaan jalan. Karena itu, dalam praktik pekerjaan konstruksi, operator alat berat lazim diwajibkan menggunakan pelindung seperti bantalan kayu atau rubber pad guna meminimalkan dampak terhadap badan jalan. Sangat disayangkan jalan yang baru saja selesai dikerjakan itu sudah mengalami kerusakan yang karena kurangnya kesadaran untuk menjaga fasilitas umum.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemilik alat berat dan instansi yang menangani kegiatan KDMP, guna memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait dugaan kerusakan jalan tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab sesuai dengan undang – undang pers.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.