Indonesia- Pondok Obrolan GROUP BOSS Langkah mengejutkan terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026 yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi mencabut gugatan mereka. Majelis hakim pun mengabulkan penarikan kembali permohonan tersebut, sehingga kasus ini berhenti sampai di situ dan tidak dapat diajukan kembali dengan materi yang sama.
Keputusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang ketetapan pada Selasa (12/5/2026). Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa penarikan permohonan Nomor 127/PUU-XXIV/2026 beralasan menurut hukum, dan para pemohon kehilangan hak untuk mengajukan gugatan serupa.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” tegas Suhartoyo saat membacakan keputusan sidang.
Berdasarkan data yang dihimpun, permohonan ini diajukan oleh Marina Ria Aritonang, ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto. Sebelum ditarik kembali, para pemohon yang sebagian merupakan advokat dan ibu rumah tangga ini berdalih merasa dirugikan secara langsung maupun tidak langsung atas berlakunya ketentuan terkait MBG dalam UU APBN 2026.
Mereka sempat berpendapat bahwa aturan tersebut bertentangan dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terutama karena proses penyusunannya dinilai tidak transparan. Selain itu, kebijakan ini dianggap melegalkan pengeluaran negara yang tidak didasari perencanaan matang dan berpotensi menghamburkan keuangan negara. Lewat gugatan itu, mereka menuntut agar ketentuan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 kecuali dimaknai berbeda.
Meski permohonan ini telah dicabut dan ditutup, gugatan sejenis terkait alokasi anggaran MBG di APBN diketahui masih berjalan di Mahkamah Konstitusi. Tercatat masih ada enam perkara lain dengan pokok permasalahan serupa yang masih dalam proses penanganan, sehingga pembahasan hukum terkait program strategis nasional ini belum sepenuhnya selesai.
( Tim BOSS )
LUAR BIASA MASUK WC HABIS !!! Pemohon Cabut Gugatan UU APBN Terkait Program MBG di MK, Hakim Kabulkan Penarikan Permohonan










