, , ,

Air Menggenang, Keretakan Ada, Kabid DPUPR Sambas Super Power, BAKUMKU Siap Lapor

oleh -31 Dilihat
oleh

Sambas – Bangunan Jalan yang dikerjakan oleh CV.RUMPUN UTAMA SAMBAS terindikasi dugaan tidak sesuai standar yang tercantum dalam kerangka acuan kerja (KAK) dan legalitas material sesuai aturan yang berlaku,(izin resmi (IUP) dari pihak pemasok (supplier) material).

Pantauan lokasi, kondisi jalan sudah alami keretakan di titik tertentu dan bergelombang (Sudut Kemiringan) tidak merata sehingga menyebabkan banyak genangan air tertampung diatas aspal.

Proyek bernomor kontrak 000.3.2/08/SPK/BM-Pnk.jln PD X/DPUPR/VIII/2026, Nilai kegiatan Rp.349.786.000,00 sub kegiatan Peningkatan Jalan Poros Desa Paket X, termonitor Ketebalan pengaspalan sandsheet (latasir/SS) diduga tidak mengikuti standar kemiringan jalan (baik kemiringan melintang maupun memanjang).

Mengacu dari berbagai sumber, Sandsheet memiliki sifat yang sangat padat dan hampir tanpa pori besar sehingga kedap air. Jika kemiringan jalannya salah atau datar total, air hujan tidak akan mengalir dan justru menggenang, yang akan mempercepat kerusakan atau pelepasan butiran aspal.

Parahnya lagi kegiatan ini terkesan terabaikan dalam pengawasan oleh DPUPR Sambas, karena pekerjaan diduga tanpa standar Job Mix Formula (JMF) untuk spek beton/aspal sehingga memunculkan dugaan indikasi praktik kongkalikong, kolusi, atau kerja sama terselubung antara penyedia jasa (kontraktor), pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pengawas lapangan.

Beberapa dugaan temuan terlihat dari kondisi bangunan, (Sudut Kemiringan tidak merata sehingga genangan air tertampung dibadan jalan, ketebalan aspal, Campuran material rabat beton karena ada retak, legalitas penggunaan material sesuai surat dukungan dan peraturan).

“Tanggapan Ketua DPW BAKUMKU Kalbar, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H saat diminta media ini,” Konsekuensi Hukum Mengerjakan proyek tidak sesuai spek masuk dalam kategori gagal bangunan atau wanprestasi (cedera janji), Kita siap Laporkan.

Jika ditemukan selisih volume atau penurunan mutu oleh auditor (seperti BPK, BPKP, atau Inspektorat), hal ini akan dihitung sebagai kerugian negara yang wajib dikembalikan. Jika ada unsur kesengajaan untuk mengambil keuntungan, hal itu bisa dijerat sebagai tindak pidana korupsi.

Wajib Menggunakan Material Legal.
Material seperti pasir, kerikil/batu pecah (agregat), dan tanah urug merupakan komoditas pertambangan batuan (galian C).

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, seluruh material galian C yang digunakan untuk proyek konstruksi harus berasal dari pemegang izin resmi (IUP/SIPB).

Dampak Menggunakan Material Ilegal Pembeli atau kontraktor yang menampung, membeli, atau memanfaatkan material dari tambang ilegal dapat dijerat pasal penadah (Pasal 161 UU Minerba) dengan sanksi pidana penjara dan denda yang sangat besar. Selain itu, laporan pertanggungjawaban keuangan proyek akan ditolak karena tidak memiliki nota/faktur pajak resmi dari pemasok berizin.

Fadli Kepala Bidang DPUPR Sambas Memblokir nomor wartawan media ini saat dikonfirmasi dan tak bisa ditemui saat didatangi ke kantor yang mengelola anggaran paling strategis di kabupaten Sambas.

Hingga berita ini diterbitkan pihak perusahaan pelaksana tidak dapat terhubung untuk dimintai konfirmasi.
Redaksi membuka ruang hak klarifikasi maupun hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai undang-undang pers yang berlaku.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.