SAMBAS – Pemerintah Kabupaten Sambas akhirnya menetapkan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan sebagai langkah perlindungan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di tengah dampak pencemaran udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Bupati Sambas Nomor 400.3.1/358/DISDIKBUD-SET tertanggal 2 September 2026, dengan perihal Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh Dampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Sambas.
Dalam surat yang ditujukan kepada Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pengawas SD dan SMP, serta Kepala Satuan Pendidikan PAUD, TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs negeri maupun swasta se-Kabupaten Sambas itu disebutkan bahwa PJJ mulai diberlakukan Kamis, 3 September hingga Jumat, 4 September 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah merujuk pada surat Bupati Sambas sebelumnya tertanggal 30 Agustus 2026 terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dan penyesuaian jam belajar sekolah akibat dampak asap karhutla, serta berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara di wilayah Kabupaten Sambas.
Bukan Libur, Sekolah Tetap Wajib Memberikan Pembelajaran
Pemkab Sambas menegaskan bahwa penghentian sementara pembelajaran tatap muka tidak berarti peserta didik diliburkan dan tidak mengurangi hak mereka untuk mendapatkan layanan pendidikan.
Pembelajaran jarak jauh dapat dilaksanakan melalui daring, luring, maupun kombinasi keduanya, dengan mempertimbangkan ketersediaan listrik, jaringan internet, serta perangkat yang dimiliki peserta didik.
Bagi sekolah yang belum memiliki akses listrik dan/atau jaringan internet, pembelajaran dapat dilakukan secara luring melalui modul pembelajaran cetak, lembar aktivitas, penugasan berbasis rumah, hingga pendampingan guru kunjung dengan tetap memperhatikan faktor keselamatan. Pemanfaatan radio dan televisi lokal juga dapat dilakukan.
Beban Belajar Diminta Disederhanakan
Selama masa darurat, sekolah diminta menyederhanakan beban belajar dengan memprioritaskan literasi, numerasi, dan penguatan karakter.
Sekolah juga diminta tidak memberikan tugas yang justru membebani peserta didik maupun orang tua/wali.
Meski pembelajaran dilakukan dari rumah, satuan pendidikan tetap diwajibkan mencatat kehadiran dan keterlibatan belajar peserta didik serta melakukan komunikasi secara berkala dengan orang tua atau wali.
Selain itu, layanan administrasi dan konsultasi sekolah tetap dibuka secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan.
Surat tersebut ditandatangani Bupati Sambas Satono dan ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Kepala Balai Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Sekretaris Daerah, Inspektur Kabupaten Sambas, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sambas.
Kebijakan PJJ ini menjadi langkah pemerintah daerah di tengah kondisi kualitas udara yang terdampak kabut asap. Dengan demikian, keselamatan dan kesehatan anak sekolah menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Kabupaten Sambas.








