Kegiatan Pertambangan Batuan Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Sekayam 

oleh -362 Dilihat

Sekayam- Aktifitas Penambangan bebatuan dan tanah, yang akrab dengan sebutan galian C yang dekat dengan  permukiman di Sekayam diduga tidak berizin.

Parahnya lagi kegiatan tersebut tidak jauh dari Kantor Polsek setempat, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan ditengah masyarakat.

Hal ini tentu saja menjadi bahan untuk ditindak lanjuti oleh instansi terkait karena memiliki dampak buruk bagi lingkungan jika dilakukan tanpa izin.

Kegiatan galian C memiliki nilai ekonomis yang didapat dari memperjualbelikan material bebatuan dan tanah.

Namun setiap kegiatan galian C diwajibkan mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) berdasarkan rekomendasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Lokasi Tambang Jenis Batuan, saat Excavator memuat Material ke DT

Galian C merujuk pada aktivitas penambangan material seperti pasir, batu, dan tanah urug yang seharusnya beroperasi dengan izin resmi seperti (IUP/SIPB),namun jika beroperasi ilegal jelas melanggar Undang-undang yang berlaku.

Praktik ilegal tentunya sangat rentan merusak lingkungan, sehingga memudahkan menjadi pemicu bencana.

Selain itu  akan berpengaruh pada pendapatan negara/daerah  dari pajak dan mengakibatkan krisis air bersih, sedimentasi sungai, tanah longsor, dan mengganggu infrastruktur serta permukiman warga.

Negara harus melakukan penyegelan, mengamankan alat berat, dan menindak pelaku berdasarkan Undang-undang.

Hingga berita ini diturunkan media ini belum bisa terhubung ke pihak  pengusaha maupun pihak terkait untuk dimintai konfirmasi nya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.