Perda Pembukaan Lahan Kalbar Diminta Dicabut, Presiden Instruksikan di Tengah Darurat Karhutla

oleh -48 Dilihat
oleh

KALIMANTAN BARAT — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) diminta segera mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Desakan tersebut mengemuka seiring meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalbar.

Gubernur Kalbar Ria Norsan mengungkapkan, pencabutan Perda tersebut merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto saat meninjau penanganan karhutla di Kalbar pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

“Sudah menyampaikan ke saya bahwa perintah beliau untuk mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022,” kata Ria Norsan di lokasi.

Menurut Ria, instruksi pencabutan tersebut harus segera ditindaklanjuti karena kondisi karhutla saat ini dinilai sudah memasuki keadaan darurat.

“Ini karena keadaan darurat, harus segera dicabut. Artinya, dengan keputusan Presiden yang sudah dikoordinasikan secara tertulis, gerakan secepatnya,” ujarnya.

Perda Nomor 1 Tahun 2022 sendiri mengatur pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal. Ketentuan tersebut ditujukan bagi warga atau masyarakat hukum adat yang melakukan usaha tani perladangan secara turun-temurun dengan menggunakan peralatan tradisional.

Dalam aturan tersebut, pembukaan lahan dengan cara pembakaran dibatasi maksimal dua hektare per kepala keluarga (KK). Pembakaran juga hanya diperbolehkan pada lahan tanah mineral, sedangkan pembakaran untuk pembukaan lahan gambut dilarang.

Perda tersebut juga menetapkan sejumlah persyaratan teknis agar pembakaran dilakukan secara terbatas dan terkendali. Salah satunya, peladang diwajibkan membuat pembatas atau sekat parit di sekeliling lahan yang akan dibakar untuk mencegah api merembet ke kawasan sekitar, hutan, maupun lahan milik masyarakat lainnya.

Selain itu, kegiatan pembakaran diwajibkan memperhatikan arah dan kecepatan angin serta tidak dilakukan saat puncak musim kemarau ekstrem. Peladang juga diwajibkan melaporkan kegiatan tersebut dan memperoleh izin dari kepala desa atau perangkat adat setempat.

Namun, di tengah kondisi karhutla yang semakin meluas, keberadaan aturan yang memberikan ruang terhadap pembakaran terbatas tersebut kini kembali menjadi sorotan.

Pemerintah Provinsi Kalbar pun dituntut bergerak cepat menindaklanjuti instruksi Presiden. Pencabutan Perda tersebut diharapkan menjadi salah satu langkah memperketat pengendalian pembukaan lahan dengan metode pembakaran dan mencegah potensi kebakaran meluas.

Sumber: Metro TV

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.