Polri Bongkar Dugaan Impor Ilegal Pangan di Pontianak, Puluhan Ton Bawang dan Cabai Disita

oleh -24 Dilihat
oleh

Sikatnews.com, Pontianak – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan mengungkap dugaan praktik impor ilegal komoditas pangan di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat.

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam operasi pada Senin, 13 April 2026, dengan total barang bukti yang disita mencapai 23.146 kilogram atau sekitar 23,146 ton berupa bawang dan cabai kering dari dua lokasi berbeda.

Penindakan ini disebut sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden kepada Kapolri untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi, khususnya yang berdampak pada kerugian negara serta stabilitas pangan nasional.

Dua lokasi yang menjadi sasaran penindakan yakni di Jalan Budi Karya No. 5 serta kawasan Pontianak Square, Kelurahan Benuamelayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa di lokasi pertama petugas menemukan berbagai jenis bawang, meliputi bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning dengan total berat sekitar 10,35 ton.

Sementara itu, di lokasi kedua, tim mengamankan komoditas yang lebih beragam, seperti bawang merah, bawang putih, bawang bombai merah jenis berry, cabai kering, serta bawang bombai kuning dengan total mencapai 12,796 ton.

“Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan sejumlah 23.146 kilogram atau 23,146 ton,” ujar Ade Safri dalam keterangannya.

Adapun rincian barang bukti meliputi bawang merah sebanyak 118 karung dengan berat 2.124 kilogram, bawang putih 457 karung seberat 9.140 kilogram, bawang bombai kuning 399 karung dengan berat 7.980 kilogram, bawang bombai merah berry 188 karung seberat 1.692 kilogram, serta cabai kering 221 karung dengan total 2.210 kilogram.

Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pemilik gudang, komoditas tersebut diduga berasal dari sejumlah negara seperti Thailand, China, Belanda, dan India. Barang-barang tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi dari Malaysia.

“Penyelundupan atau impor ilegal komoditas pangan tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Kalimantan Barat, melalui negara Malaysia,” jelasnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Setidaknya tiga lokasi lain di Kalimantan Barat tengah dalam pemantauan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya gudang penyimpanan tambahan.

Sebagai langkah lanjutan, aparat telah memasang garis polisi di kedua lokasi penindakan dan berkoordinasi dengan Perum Bulog Pontianak untuk penitipan barang bukti.

Ade Safri menegaskan, pembentukan Satgas Gakkum Penyelundupan merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah memberantas praktik ilegal yang merugikan negara serta menjaga ketahanan pangan nasional.

Berita ini dikutip dan disusun ulang dari informasi yang beredar di media sosial, dan masih menunggu perkembangan resmi lebih lanjut dari pihak berwenang.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.