Indikasi Dugaan Pengerjaan P3TGai Merugikan Negara, Limas Pertimbangkan Aduan ke Menteri PU dan Kejagung

oleh -392 Dilihat
oleh

Sikatnews,com, Sambas, Kalimantan Barat — Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2025 lokasi di Desa Sabing, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, diduga dikerjakan asal jadi yang terindikasi kuat ada kongkalikong.

Pantauan dilokasi menemukan sambungan papan beton atau celah antar panel beton tidak di pasang mortar sehingga membuat struktur tidak kokoh dan fungsi bangunan dengan biaya ratusan juta itu kemungkinan tidak maksimal.

Lokasi Bangunan di dalam kebun kelapa sawit

Selain itu penempatan lokasi proyek juga ada didalam kebun kelapa sawit, sehingga memunculkan dugaan kuat ada permufakatan dari pihak terkait karena meloloskan titik lokasi dan meloloskan hasil bangunan yang terkesan dikerjakan sembarangan.

Kegiatan yang dikerjakan oleh kelompok P3A Maju Jaya di bawah pengawasan Balai Wilayah Sungai Kalimantan I – Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum ini wajib untuk diselidiki karena berpotensi merugikan negara.

Celah antara sambungan papan beton tidak di tutup

Ketua Lumbung Informasi Masyarakat (LIMAS), Syafarahman, saat diminta tanggapan oleh media sikatnesw.com,” Setelah mendapatkan informasi dari kawan kawan yang turun kelokasi, ada dugaan program yang bertujuan memudahkan pengairan untuk petani itu disalah gunakan, yang diduga hanya mempedulikan keuntungan saja namun mengabaikan fungsi manfaat nya, terlihat dari pengerjaan yang asal jadi dan penempatan dalam kebun kelapa sawit.

Sambungan tak di tutup

Kami mempertimbangkan untuk melakukan pengaduan ke Kejagung dan Kementerian Pekerjaan Umum, supaya dievaluasi menyeluruh, termasuk audit teknis dan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaksanaan proyek P3-TGAI di Desa Sabing dan lokasi lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya menghubungi pihak P3A pelaksana, maupun Balai Wilayah Sungai Kalimantan I, serta instansi terkait lainnya untuk mendapatkan klarifikasi dan penjelasan resmi.

Media ini membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan prinsip keberimbangan informasi.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.