BNNK Sambas Gerebek Dugaan Peredaran Sabu di Galing, 53 Paket Diamankan

oleh -59 Dilihat
oleh

SAMBAS – Peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sambas kembali menjadi perhatian. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sambas melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Galing.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Keduanya masing-masing berinisial GN dan NN.

Dari hasil penindakan, petugas turut mengamankan 53 paket diduga narkotika jenis sabu yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan. Sejumlah barang lainnya juga diamankan petugas sebagai bagian dari barang bukti dan keperluan penyelidikan.

Setelah diamankan, GN dan NN langsung dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik kemudian melakukan interogasi serta pendalaman guna mengungkap lebih jauh asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.

Kepala BNNK Sambas, Abdul Mutholib, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya BNN memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sambas.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya BNN dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sambas,” ujar Abdul Mutholib.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut diharapkan dapat membantu memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.

Saat ini, kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan oleh petugas. Proses pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan untuk mengetahui jaringan maupun pihak lain yang kemungkinan berkaitan dengan peredaran 53 paket diduga sabu tersebut.

BNN juga mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai penting dalam membantu aparat memutus jaringan peredaran narkoba.

Catatan: Informasi ini disusun berdasarkan bahan yang dikutip dari Kabar Sambas. Status GN dan NN dalam pemberitaan ini masih disebut sebagai terduga, dan proses hukum selanjutnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.