, ,

Dugaan Pelanggaran SPBU 6678607 di Kecamatan Tempunak, Sintang, Tersorot Kamera 

oleh -243 Dilihat
oleh

Sikatnews.com, Sintang – Tim media menemukan Dugaan Pelanggaran penyaluran BBM subsidi di lokasi SPBU 6678607, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.(6/1/2026).

Aktivitas yang Terekam Kamera saat operator mengisi BBM Subsidi (solar) ke dalam jerigen plastik untuk dilakukan pelangsiran menggunakan keranjang motor dan mobil pickup.

Diduga menggunakan modus pelangsiran (pemindahan tidak sah dalam kemasan kecil) untuk mengelabui sistem.

BBM subsidi tersebut diduga akan dijual dengan harga tinggi kepada penambang (PETI – Penambangan Emas Tanpa Izin), mengindikasikan kerugian negara dan keterlibatan dalam jaringan mafia migas.

Saat akan dimintai konfirmasi, Respon pihak SPBU terindikasi cenderung menghindar (dengan alasan pemilik/penanggung jawab tidak ada di tempat) jawab operator saat ditanya tim media.

Kemudian saat melakukan perjalanan menuju kota Sintang Tim media dihadang oleh orang yang mengaku satpam bernama “Sigi”, melakukan interogasi singkat.

Adanya dugaan praktik pelanggaran tentunya sikap dari pihak SPBU secara jelas melawan Komitmen Penegak Hukum seperti dikutip dari media online Jurnalborneo yang terbit beberapa waktu lalu,” Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto telah menegaskan komitmen untuk menindak tegas penyimpangan distribusi BBM, termasuk melibatkan oknum aparat, dan mendorong peran serta masyarakat untuk melapor.

Temuan di lapangan ini merupakan indikasi kuat dugaan pelanggaran serius terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi. Kejadian ini menjadi ujian nyata bagi komitmen yang telah disampaikan oleh Kapolda Kalbar dan instansi terkait. Tanpa tindak lanjut yang tegas dan transparan, praktik semacam ini akan terus merajalela, merugikan negara, dan mendistorsi pasar energi.

Oleh karena itu, eskalasi temuan ini ke dalam laporan resmi kepada pihak-pihak yang berwenang adalah langkah kritis berikutnya yang diharapkan dapat dipertimbangkan oleh tim media atau masyarakat yang peduli.

Media ini berkomitmen akan terus menyampaikan informasi kepada publik untuk dijadikan edukasi.

Redaksi selalu membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.