Warga Sambas Keluhkan Pangkalan Pasir Ilegal yang Tak Tersentuh Hukum

oleh -280 Dilihat
oleh

Sikatnews, Sambas – Kalbar, Aktivitas pangkalan pasir ilegal di aliran Sungai Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pangkalan yang telah beroperasi selama bertahun-tahun ini dinilai meresahkan masyarakat karena seolah-olah kebal hukum meskipun telah melanggar aturan negara.

Pelanggaran Undang-Undang Minerba

Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasional pangkalan ini bertentangan dengan UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Dalam Pasal 158 ditegaskan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.”

Meski ancaman hukumannya sangat berat, praktik penambangan dan distribusi pasir di wilayah tersebut tetap berjalan tanpa hambatan berarti dari pihak berwenang.

Dampak Buruk Bagi Warga Sekitar Keluhan utama datang dari warga sekitar, salah satunya adalah Zakaria dikutip dari GNTV INDONESIA. Ia mengungkapkan bahwa hilir mudik dump truck bermuatan pasir yang melintasi area pemukiman telah menyebabkan kerusakan serius pada infrastruktur dan kesehatan warga, di antaranya:

  • Kerusakan Bangunan: Getaran dari truk beban berat mengakibatkan rumah warga mengalami retak-retak hingga miring.
  • Polusi Udara: Debu yang beterbangan dari material pasir dan asap kendaraan sangat mengganggu pernapasan.
  • Keselamatan Jalan: Aktivitas kendaraan besar ini sangat berisiko bagi pengguna jalan lain, terutama para pelajar yang berangkat dan pulang sekolah.

Sumber: Dikutip dari laporan/berita dari GNTV Indonesia (Kamis, 02/10/25).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas terkait, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sambas maupun pemilik pangkalan pasir belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi untuk memastikan pemberitaan berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.