SAMBAS — Jalan yang diduga merupakan bagian dari proyek Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dan dibangun pada 2025, mulai mengalami kerusakan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan serta daya tahan jalan yang relatif baru dibangun.
Berdasarkan dokumentasi lapangan, kerusakan terlihat di sejumlah bagian permukaan jalan. Beberapa titik tampak mengelupas, berlubang, dan menunjukkan adanya material yang terlepas dari permukaan beton.
Kerusakan tersebut menjadi perhatian karena jalan diduga belum lama selesai dikerjakan. Warga mempertanyakan penyebab jalan yang dibangun pada 2025 sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan.
“Jalannya cepat sekali rusak. Ada apa sebenarnya?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menduga kerusakan dini tersebut berkaitan dengan kualitas campuran material yang digunakan dalam pembangunan. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan teknis, termasuk pengujian mutu beton dan pemeriksaan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Dugaan Campuran Material Tidak Sesuai Spesifikasi Perlu Dibuktikan
Kerusakan pada jalan beton dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain kualitas material, proses pencampuran, pelaksanaan pekerjaan, kondisi tanah dasar, maupun beban kendaraan. Oleh karena itu, dugaan penggunaan campuran material yang tidak sesuai spesifikasi perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, bukan semata-mata berdasarkan kondisi visual.
Meski demikian, munculnya kerusakan pada usia pekerjaan yang relatif muda patut menjadi perhatian pihak terkait. Apabila terbukti terdapat ketidaksesuaian mutu, kondisi tersebut dapat berdampak pada masa layanan jalan serta efektivitas penggunaan anggaran pembangunan.
Dinas dan Pelaksana Diminta Transparan
Masyarakat berharap Dinas Perkim LH Kabupaten Sambas memberikan penjelasan mengenai status proyek tersebut, termasuk nama kegiatan, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, serta masa pemeliharaan.
Pihak pelaksana juga diharapkan menjelaskan apakah kerusakan tersebut telah diperiksa dan apakah terdapat rencana perbaikan. Apabila pekerjaan masih berada dalam masa pemeliharaan, masyarakat berhak mengetahui bentuk tanggung jawab yang akan dilakukan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Perkim LH Kabupaten Sambas maupun pihak pelaksana mengenai penyebab kerusakan jalan tersebut.








