Bengkayang – Proyek Pembangunan Jembatan jenis Rangka Baja di Desa Pisak, Kecamatan Tujuh Bela, Kabupaten Bengkayang, Propinsi Kalimantan Barat yang menghubungkan ke arah perkebunan diduga melakukan aktivitas dengan menggunakan material tidak berizin.
Material Tanah timbun, Pasir maupun batu dan kayu yang digunakan oleh kontraktor terindikasi tidak sesuai dengan perusahaan dukungan saat melakukan proses lelang tender yang mana setiap perusahaan yang ikut penawaran harus menyertakan perusahaan dukungan penyedia material.
Proyek Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat, nama Paket Pekerjaan Penggantian Jembatan Riam Pangar nomor kontrak 13/PKS/HK 02.01/Bpjn12.6.5/2025 tanggal kontrak 12 November 2025 nilai kontrak sebesar Rp.10.996.623.000,00,- Sumber Dana
APBN Tahun Anggaran 2025-2026 yang dikerjakan oleh CV.YESA KUSUMA BANGSA alamat Parit Baru Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya juga terdeteksi sudah lewat masa kerja.

Penjelasan yang disampaikan oleh pihak kontraktor yang mengenalkan namanya Tarlihin saat dikonfirmasi,” Adendum 3 bulan, material Pasir dan Batu kami dari Ledo ada juga dari Jagoi.
Saat dimintai keterangan terkait perusahaan penyedia material, Tarlihin menjawab,” Galian kami sudah diurus juga dari Kejati sudah masuk kesini, kita sudah bayar ke daerah.
Kalau SOP itu bos yang ngurus, kalau bapak mau detilnya pergi ke Kejati.
Tarlihin juga mengakui,” Barang itu (Galian) memang tak berizin tapi bisa dikatakan bukan ilegal karena kita beli dari yang punya lahan, lalu
kami bayar pajak ke daerah ungkapnya.

DPP LIMAS, menanggapi,” Masalah ini akan kami dalami sesuai informasi dan hasil penelusuran lapangan yang dihimpun karena sepengetahuan kami Material untuk proyek negara tidak boleh dibeli dari sumber ilegal.
Material seperti pasir, batu, dan tanah uruk masuk dalam kategori komoditas tambang batuan (Galian C). Pembelian dari penduduk setempat yang tidak memiliki izin resmi (IUP/SIPB) sangat dilarang karena sanksi Pidana Penambangan Ilegal Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, siapa pun yang menampung, memanfaatkan, atau mengolah hasil tambang dari penambangan ilegal dapat dipidana penjara dan denda yang sangat besar (pasal penadah/penampung).
Penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah berpotensi memicu kerugian keuangan negara akibat manipulasi harga atau ketidaksesuaian spesifikasi teknik, yang dapat diusut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau aparat penegak hukum.
Media ini menghubungi EVi petinggi BPJN Kalbar namun tidak terhubung dan kontak langsung di blok.
Redaksi membuka ruang hak klarifikasi maupun hak jawab kepada seluruh pihak terkait yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai undang-undang pers yang berlaku.









