Sikatnews, Sambas, Kalimantan Barat — Kualitas proyek peningkatan jalan lingkungan di Desa Samustida, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, kembali menjadi sorotan tajam. Pantauan langsung tim media di lapangan menunjukkan kondisi aspal yang sudah retak, pecah, terkikis, bahkan membentuk lubang meski proyek tercatat baru selesai deikerjakan dan dibiayai APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2025.
Kerusakan terlihat jelas di sejumlah titik. Aspal mengalami retakan memanjang di tepi badan jalan, permukaan terkelupas, dan lubang-lubang kecil yang kini menjadi kantong genangan air. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, mengingat jalan tersebut baru ditingkatkan dan seharusnya memiliki daya tahan jangka panjang.
Ironisnya, di lokasi terpampang papan proyek resmi milik Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sambas, yang mencantumkan sejumlah paket peningkatan jalan lingkungan dengan nilai anggaran puluhan hingga ratusan juta rupiah. Fakta visual di lapangan justru memperlihatkan hasil pekerjaan yang jauh dari standar ideal konstruksi jalan beraspal.
Secara teknis, retak dini dan pengelupasan aspal umumnya mengindikasikan mutu material yang rendah, ketebalan lapisan yang tidak sesuai spesifikasi, atau proses pemadatan yang tidak optimal. Jika dibiarkan, genangan air pada lubang aspal berpotensi mempercepat degradasi struktur jalan dan membahayakan keselamatan pengguna.
“Baru dikerjakan, tapi sudah seperti ini. Kalau hujan, air menggenang di lubang,” ungkap seorang warga setempat kepada media, seraya meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan proyek. Peran penyedia jasa, konsultan pengawas, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) patut dievaluasi. Proyek yang bersumber dari uang rakyat seharusnya menghasilkan infrastruktur yang bermutu, awet, dan layak guna, bukan justru menimbulkan kesan asal jadi.
Lebih jauh, kerusakan dini ini membuka ruang dugaan adanya pemborosan anggaran negara. Apabila pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis kontrak, maka negara berpotensi dirugikan. Situasi ini menuntut audit menyeluruh, baik secara teknis maupun administrasi.
Desakan pun menguat agar Inspektorat Daerah Kabupaten Sambas dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan melakukan pemeriksaan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan aparat penegak hukum (APH) perlu menelusuri lebih jauh apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Hingga berita ini ditayangkan, media masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sambas, termasuk pihak pelaksana proyek. Hak jawab dan klarifikasi tetap dibuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.









