Sikatnews, Sambas, Kalimantan Barat — Proyek pembangunan toilet di SD Negeri 11 Asuansang (NPSN: 30106157), Dusun Asuansang, Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, kini menjadi sorotan serius. Proyek yang berada di bawah kendali Dinas Transmigrasi Kabupaten Sambas itu diduga menggunakan material bermasalah, mulai dari indikasi atap bekas hingga plafon dengan kayu berkualitas rendah.
Dugaan tersebut memantik pertanyaan keras soal tanggung jawab Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Sambas selaku pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang memegang kendali perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek. Publik menilai, jika dugaan ini benar, maka persoalan tidak lagi bersifat teknis semata, melainkan menyentuh akuntabilitas pimpinan instansi.
Pantauan di lapangan memperlihatkan kondisi pekerjaan plafon yang dinilai tidak mencerminkan standar bangunan toilet standar sekolah. Kayu yang digunakan diduga berkualitas rendah dan menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan bangunan dalam jangka panjang, terlebih bangunan tersebut digunakan oleh siswa setiap hari.
“Ini sekolah negeri. Kalau benar memakai atap bekas dan material murahan, itu bukan sekadar kelalaian, tapi bisa mengarah pada pengabaian keselamatan anak-anak,” ungkap seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi kontrak membuka indikasi potensi kerugian keuangan negara. Jika anggaran proyek dibayarkan penuh sementara kualitas pekerjaan diturunkan, maka praktik tersebut dapat mengarah pada pengurangan volume atau spesifikasi (mark-down kualitas) yang merugikan negara.
Dalam konteks ini, tanggung jawab tidak hanya berada pada kontraktor pelaksana, tetapi juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, hingga Kepala Dinas sebagai penanggung jawab tertinggi di OPD. Publik mendesak agar tidak ada upaya saling lempar tanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
Seiring menguatnya dugaan tersebut, berbagai pihak mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek SD Negeri 11 Asuansang. Selain itu, Inspektorat Kabupaten Sambas diminta turun langsung melakukan pemeriksaan internal guna memastikan apakah proses pengadaan dan pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tak hanya itu, proyek ini juga dinilai layak ditelusuri oleh aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum atau kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Sambas belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan penggunaan material bermasalah tersebut. Sikap diam ini justru memperbesar tanda tanya publik dan dinilai berpotensi memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola anggaran daerah.
Media ini menilai, keterbukaan informasi dari kepala dinas menjadi keharusan, termasuk membuka data kontrak, spesifikasi teknis, serta hasil pengawasan proyek kepada publik.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Sambas, pelaksana proyek, dan pihak terkait lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.








